2. Pekerja atau buruh yang tercatat sebagai peserta aktif Program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai Juni 2021, berhak mendapatkan BSU 2021.
Apabila pekerja atau buruh ter-PHK memenuhi persyaratan tersebut, bisa mengecek secara mandiri apakah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah melalui website Kemnaker .
"Pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan RI www.bsu.kemnaker.go.id, " tulis Kemnaker pada akun instagram resminya.
Demikian penjelasan Kemnaker apakah pekerja yang telah di PHK masih bisa dapat BLT Subsidi Gaji/Upah 2021.***