BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair ke Pekerja yang di-PHK? Ini Penjelasan Kemnaker

- 9 September 2021, 09:30 WIB
BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair ke Pekerja yang di-PHK? Ini Penjelasan Kemnaker
BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair ke Pekerja yang di-PHK? Ini Penjelasan Kemnaker /Pixabay/EmAji/

2. Pekerja atau buruh yang tercatat sebagai peserta aktif Program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai Juni 2021, berhak mendapatkan BSU 2021.

Apabila pekerja atau buruh ter-PHK memenuhi persyaratan tersebut, bisa mengecek secara mandiri apakah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah melalui website Kemnaker .

"Pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan RI www.bsu.kemnaker.go.id, " tulis Kemnaker pada akun instagram resminya.

Demikian penjelasan Kemnaker apakah pekerja yang telah di PHK masih bisa dapat BLT Subsidi Gaji/Upah 2021.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x