BSU Kemnaker Tahap 3 Cair ke Pekerja yang Tidak Punya Rekening Himbara? Ini Penjelasan Menaker

- 5 September 2021, 09:30 WIB
BSU Kemnaker Tahap 3 Cair Bagi Pekerja Tidak Punya Rekening Himbara, Ini Penjelasan Menaker
BSU Kemnaker Tahap 3 Cair Bagi Pekerja Tidak Punya Rekening Himbara, Ini Penjelasan Menaker /KABAR JOGLOSEMAR/Galih Wijaya

Tahap 1 dan 2 diberian kepada pekerja yang memiliki rekening Bank Himbara.

"Mudah-mudahan BSU pada Tahap 3, 4 dan 5 ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober 2021," tutur Menaker Ida Fauziyah.

Sedangkan berikut ini persyaratan yang disampaikan Menaker Ida Fauziyah bagi karyawan penerima BSU Kemnaker 2021 antara lain :

1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.

2.Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3.Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.

4.Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.

5.Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

6.Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.

7.Memiliki rekening Bank yang aktif.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah