BLT Subsidi Gaji Kemnaker Tahap 1 Dan 2 Cair Pada Pekerja 5 Sektor Ini, Simak Syarat Penerima BSU 2021

- 4 September 2021, 09:30 WIB
BLT Subsidi Gaji Kemnaker Tahap 1 Dan 2 Cair Pada Pekerja 5 Sektor Ini, Simak Syarat Penerima BSU 2021
BLT Subsidi Gaji Kemnaker Tahap 1 Dan 2 Cair Pada Pekerja 5 Sektor Ini, Simak Syarat Penerima BSU 2021 /Foto: Pexels/Ahsanjaya/

SEMARANGKU - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan Bantuan BLT Subsidi Gaji tahap 1 dan 2 telah cair.

Bantuan BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) Kemnaker tahap 1 dan 2 telah cair pada pekerja di 5 sektor prioritas.

Berikut syarat penerima BLT Subsidi Gaji BSU Kemnaker 2021 yang cair pada pekerja di 5 sektor prioritas dalam artikel ini.

Baca Juga: Jangan Kaget! Anak SD, SMP, SMA Akan Terima BLT 4,4 Juta dengan Syarat Ini

Melalui akun instagram resmi, Kemnaker mengunggah syarat penerima BSU Kemnaker 2021 yang cair pada pekerja di 5 sektor prioritas.

Berikut sektor pekerja/buruh penerima BSU Subsidi Gaji Kemnaker 2021 yaitu :

- Sektor Industri barang konsumsi.

- Sektor Transportasi.

- Sektor Aneka industri.

- Sektor Properti dan real estate.

- Sektor Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Mudah! Hanya Dengan HP Bisa Ambil Nomor Antrian BLT UMKM Tahap 2 Melalui Eform BRI

Sedangkan berikut ini persyaratan penerima BSU subsidi gaji Kemnaker 2021 antara lain :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.

2. Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.

4. Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.

5. Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.

6. Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.

7. Memiliki rekening Bank yang aktif.

8. Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.

9.Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.

Demikian syarat penerima BSU Kemnaker 2021 yang cair pada pekerja di 5 sektor prioritas dalam artikel ini.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x