- Sektor Properti dan real estate.
- Sektor Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Mudah! Hanya Dengan HP Bisa Ambil Nomor Antrian BLT UMKM Tahap 2 Melalui Eform BRI
Sedangkan berikut ini persyaratan penerima BSU subsidi gaji Kemnaker 2021 antara lain :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.
2. Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.
4. Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.
5. Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
6. Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.