BULAN INI, September 2021 Honorer Akan Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Simak Infonya!

- 1 September 2021, 09:58 WIB
BULAN INI, September 2021 Honorer Akan Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Simak Infonya!
BULAN INI, September 2021 Honorer Akan Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Simak Infonya! /Dok. Semarangku/Sumber Foto: Pixabay/EmAji/Edited by: Tim Semarangku

Untuk mengetahui syarat penerima bantuan bisa mengecek di bawah ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
  4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
  5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

  1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
  1. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
  2. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.
  3. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.
  4. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Demikian, informasi mengenai syarat dan cara medapatkan BSU guru honorer Rp1,8 juta dari Kemendikbud, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda, semoga berhasil.***

 

Halaman:

Editor: Yola Amalia Khoirunnisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x