Berikut 7 golongan orang yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja:
- Pejabat negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, da Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Itulah informasi seputar Kartu Prakerja gelombang 18 semoga dapat bermanfaat bagi Anda dan semoga berhasil.***