Kartu Prakerja Gelombang 18 Baru Saja Dibuka, Begini Cara Daftarnya!

- 19 Agustus 2021, 08:30 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18 Baru Saja Dibuka, Begini Cara Daftarnya!
Kartu Prakerja Gelombang 18 Baru Saja Dibuka, Begini Cara Daftarnya! /Tangkap layar laman Prakerja.go.id

Berikut 7 golongan orang yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja:

  1. Pejabat negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, da Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Itulah informasi seputar Kartu Prakerja gelombang 18 semoga dapat bermanfaat bagi Anda dan semoga berhasil.***

Halaman:

Editor: Yola Amalia Khoirunnisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x