Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka, Simak Penjelasan Persyaratan yang Dibutuhkan

- 17 Agustus 2021, 09:10 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka, Simak Penjelasan Persyaratan yang Dibutuhkan
Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka, Simak Penjelasan Persyaratan yang Dibutuhkan /Instagram/@prakerja.go.id

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan lain selama pandemi Covid-19 berlangsung.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sedangkan untuk melakukan proses pendaftaran, Anda bisa mengunjungi website resmi Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id.

Dikutip dari laman Prakerja.go.id, itulah beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi ketika akan melakukan proses pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah