2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan lain selama pandemi Covid-19 berlangsung.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Sedangkan untuk melakukan proses pendaftaran, Anda bisa mengunjungi website resmi Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id.
Dikutip dari laman Prakerja.go.id, itulah beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi ketika akan melakukan proses pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18.***