Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka, Simak Penjelasan Persyaratan yang Dibutuhkan

- 17 Agustus 2021, 09:10 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka, Simak Penjelasan Persyaratan yang Dibutuhkan
Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka, Simak Penjelasan Persyaratan yang Dibutuhkan /Instagram/@prakerja.go.id

SEMARANGKU – Program Kartu Prakerja gelombang 18 kembali dibuka.

Penjelasan akan pembukaan program Kartu Prakerja gelombang 18 tersebut telah diumumkan lewat akun resmi Instagram @prakerja.go.id.

Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 18 tersebut akan dilangsungkan beberapa hari.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka, Simak Alur Pendaftarannya!

Hal ini dilakukan agar para peserta tidak terlalu terburu-buru dalam melakukan pengisian data yang diperlukan.

Namun tahukah Anda jika dalam proses pendaftaran program Kartu Prakerja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Jika belum, berikut adalah beberapa persyaratan yang diperlukan dalam melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Dapat Kartu Prakerja Gelombang 18, Pendaftaran Sudah Dibuka Lho!

1. Warga Negara Indonesia (WNI)berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan lain selama pandemi Covid-19 berlangsung.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sedangkan untuk melakukan proses pendaftaran, Anda bisa mengunjungi website resmi Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id.

Dikutip dari laman Prakerja.go.id, itulah beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi ketika akan melakukan proses pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah