Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Begini Tahapan Lanjutan Bagi Akun yang Sudah Terverifikasi

- 16 Agustus 2021, 20:00 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Begini Tahapan Selanjutnya Bagi Akun yang Sudah Terverifikasi
Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Begini Tahapan Selanjutnya Bagi Akun yang Sudah Terverifikasi /Tangkapan layar: prakerja.go.id

SEMARANGKU – Berikut adalah tahapan selanjutnya bagi pemilik akun yang sudah terverifikasi dalam melakukan pembuatan Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja gelombang 18 akan dibuka hari ini pukul 19.00.

Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 18 juga dijelaskan pada akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Orang Ini Dilarang Daftar, Kamu Termasuk?

Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 18 tersebut akan dibuka dalam kurun waktu beberapa hari.

Sehingga bagi Anda yang hendak mengikuti proses pembuatan Kartu Prakerja gelombang 18 diharapkan untuk tidak terlalu terburu-buru.

“Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar,” tulis akun Instagram @prakerja.go.id.

Selain itu proses seleksi yang dilakukan juga tidak didasarkan siapa yang pertama mendaftar.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka! Ikuti Seleksinya di www.prakerja.go.id

“Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama,” tambah akun Instagram @prakerja.go.id.

Sedangkan bagi Anda yang sudah memiliki akun terverifikasi bisa dengan mudah melanjutkan beberapa tahapan berikutnya.

Lantas apa saja sebenarnya tahapan yang dilakukan ketika sudah memiliki akun yang terverifikasi ? berikut penjelasannya.

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer Anda

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK Anda

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk yang telah ada pada layar

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Itulah beberapa tahapan jika Anda sudah memiliki akun terverifikasi agar bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah