Untuk bantuan subsidi UKT dari Kemdikbud hanya diberikan kepada mahasiswa yang masih aktif mengikuti perkuliahan.
Berikut cara daftar bantuan UKT Rp2,4 juta bagi mahasiswa dari Kemdikbud:
1.Mahasiswa calon penerima bantuan UKT 2021 mendaftarkan diri ke Pimpinan Perguruan Tinggi
2.Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima bantuan UKT 2021 ke Kemendikbudristek
Nantinya, bantuan UKT Rp2,4 juta bagi mahasiswa akan disalurkan langsung ke Perguruan tinggi masing-masing oleh Kemdikbud.
Bantuan UKT Kemdikbud 2021 diberikan at cost (sesuai besaran UKT), maksimal Rp2,4 juta.
Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Berikut syarat daftar penerima bantuan UKT Rp2,4 juta dari Kemdikbud yaitu :
-Mahasiswa yang masih aktif mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi.
-Bukan mahasiswa penerima KIP Kuliah/Bidikmisi.