4.Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.
5.Memiliki rekening Bank yang aktif.
6.Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.
7.Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.
Demikian perbedaan skema Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker yang cair Agustus, dibandingkan dengan tahun lalu.***