Berikut perbedaan BSU subsidi gaji Kemnaker 2021 :
1.Batasan maksimal sebesar Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
2.BSU subsidi gaji Kemnaker diberikan kepada pekerja/buruh di wilayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh).
3.BSU subsidi gaji Kemnaker diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
4.Besaran dana yang diterima oleh penerima BSU subsidi gaji sebesar Rp500 ribu perbulan dan disalurkan sekaligus untuk 2 bulan sebesar Rp1 juta.
5.Penyaluran dana BSU subsidi gaji Kemnaker melalui 4 bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri.
Khusus Provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Berikut cara cek online daftar penerima BSU subsidi gaji karyawan 2021 pada link kemnaker.go.id :
-Buka browser internet https://kemnaker.go.id dari komputer atau handphone dan kunjungi laman kemnaker.go.id.
-Jika belum mempunyai akun kemnaker, daftarkan terlebih dahulu dengan cara klik DAFTAR di pojok kanan atas.
-Klik Daftar Sekarang.