Lebih Komplit! Perbedaan Skema BSU Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 dan 2021

- 12 Agustus 2021, 21:00 WIB
Sektor yang Terima BLT BSU Kemnaker yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Saat PPKM Level 4
Sektor yang Terima BLT BSU Kemnaker yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Saat PPKM Level 4 /Tangkap layar instagram @Kemnaker

SEMARANGKU - BSU atau Bantuan Subsidi Upah Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan bisa tepat sasaran.

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 berbeda dengan skema BSU tahun 2020 yang lalu.

Karena skema BSU 2021 lebih lengkap, baik dari segi persyaratan maupun penyaluran.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Prioritaskan Golongan Ini, Apa Kamu Yakin Termasuk? Cek di Sini

Berikut ini perbedaan skema BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 dan Tahun 2021.

BSU tahun 2020

Batasan gaji/ upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5.000.000.

Tidak ada batasan wilayah maupun sektor.

Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2.400.000.

Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Baca Juga: Perbedaan Skema Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2020 dan BSU 2021, Simak Penjelasannya Berikut

BSU tahun 2021

Batasan maksimal sebesar Rp3.500.000, dengan ketentuan pekerja/ buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

a) BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh).

b) Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp1.000.000.

Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA, yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

BSU dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicek di laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga mengeceknya langsung melalui Hp.

Caranya yaitu dengan mengunduh aplikasi BPJSTKU, lalu registrasi menggunakan alamat email, nomor KPJ, NIK, tanggal lahir, dan nama lengkap.

Setelah berhasil login, klik kartu digital. Dan status BPJS Ketenagakerjaan akan muncul.

Jika statusnya aktif dan Anda memenuhi semua syarat di atas, kemungkinan Anda merupakan penerima BSU dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x