Berbeda! BLT Subsidi Gaji Atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair Untuk Golongan Ini, Jangan Sampai Salah

- 12 Agustus 2021, 20:15 WIB
Berbeda! BLT Subsidi Gaji Atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair Untuk Golongan Ini, Jangan Sampai Salah
Berbeda! BLT Subsidi Gaji Atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair Untuk Golongan Ini, Jangan Sampai Salah /Tangkap layar Twitter.com/@KemnakerRI

SEMARANGKU - BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji di tahun 2021 ini memiliki beberapa perbedaan dengan tahun lalu.

Perbedaan syarat penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan mungkin masih belum diketahui oleh khayalak luas.

Salag satu yang berbeda antara BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun ini dengan tahun lalu adalah golongan penerimanya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Prioritaskan Golongan Ini, Apa Kamu Yakin Termasuk? Cek di Sini

Ada golongan penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun lalu yang masuk, tapi tidak untuk tahun ini.

Lantas, golongan seperti apa yang dimaksud sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan ini?

Agar lengkap, silakan simak penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan berikut ini termasuk dengan perbedaan golongan yang dimaksud.

Baca Juga: Perbedaan Skema Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2020 dan BSU 2021, Simak Penjelasannya Berikut

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah membaca syarat di atas, apakah kalian sudah tahu di mana perbedaannya dengan tahun kemarin?

Benar sekali. Perbedaannya terletak pada kisaran gaji pegawai. Pada tahun lalu, BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan disalurkan kepada mereka yang gajinya maksimal Rp 5 juta.

Akan tetapi, sekarang tidak. Pegawai yang berhak mendapatBSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji ini maksimal gajinya Rp 3,5 juta.

Jadi kalau gaji kalian lebih dari Rp 3,5 jutam kalian tidak lagi berhak mendapat BLT Subsidi Gaji.

Namun, kalau gaji kalian masih pada kisaran Rp 3,5 juta, bisa jadi kalian dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memastikannya, silakan ikuti langkah-langkah berikut.

1. Masuk ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html

2. Masukkan NIK KTP pekerja

3. Masukkan nama lengkap

4. Masukkan tanggal lahir

5. Contreng bagian verifikasi

6. Tekan "Lanjutkan"

7. Tunggu sebentar sampai laman menampilkan status pekerja sebagai penerima BLT Subsidi gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah golongan pegawai yang di tahun 2021 ini bakal mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x