Berbeda! BLT Subsidi Gaji Atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair Untuk Golongan Ini, Jangan Sampai Salah

- 12 Agustus 2021, 20:15 WIB
Berbeda! BLT Subsidi Gaji Atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair Untuk Golongan Ini, Jangan Sampai Salah
Berbeda! BLT Subsidi Gaji Atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair Untuk Golongan Ini, Jangan Sampai Salah /Tangkap layar Twitter.com/@KemnakerRI

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah membaca syarat di atas, apakah kalian sudah tahu di mana perbedaannya dengan tahun kemarin?

Benar sekali. Perbedaannya terletak pada kisaran gaji pegawai. Pada tahun lalu, BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan disalurkan kepada mereka yang gajinya maksimal Rp 5 juta.

Akan tetapi, sekarang tidak. Pegawai yang berhak mendapatBSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji ini maksimal gajinya Rp 3,5 juta.

Jadi kalau gaji kalian lebih dari Rp 3,5 jutam kalian tidak lagi berhak mendapat BLT Subsidi Gaji.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x