Link bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Eror, Simak Peneyebabnya

- 12 Agustus 2021, 14:11 WIB
Link bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Eror, Simak Peneyebabnya
Link bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Eror, Simak Peneyebabnya /tangkaplayar bpjsketenagakerjaan.go.id

Ada pun persyaratan yang lain yaitu:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tidak Punya Rekening Bisa Mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ini Caranya

Sementara itu, ada cara lain untuk memeriksa daftar penerima bantuan:

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah