Cair! Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Dibagi Untuk 8,7 Juta Karyawan, Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

- 11 Agustus 2021, 16:35 WIB
Cair! Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Dibagi Untuk 8,7 Juta Karyawan, Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Cair! Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Dibagi Untuk 8,7 Juta Karyawan, Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/dok BRI

SEMARANGKU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker Rp1 juta dibagikan kepada 8,7 juta karyawan telah cair.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan bantuan Subsidi Gaji BSU Rp1 juta kepada 8,7 juta karyawan.

Pemerintah melalui Kemnaker telah mencairkan bantuan Subsidi Gaji BSU karyawan pada Selasa, 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Belum Punya Rekening HIMBARA Bisa Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta yang Cair Hari ini

"Hari ini (Selasa 10 Agustus 2021), telah dicairkan BSU melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen PHI Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan, " kata Ditjen Perbendaharaan melalui akun instagram resmi.

Kemnaker menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun bagi 8,7 juta untuk bantuan subsidi gaji pekerja/karyawan yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Segera cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa menerima BSU Kemnaker Rp1 juta yang dicairkan kepada 8,7 orang karyawan dalam artikel berikut ini.

Untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja, pemerintah tahun ini kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Kunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id, Ada Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Hari Ini

Pemerintah telah mengalokasikan sebesar 8,8 triliun untuk program BSU Kemnaker Rp1 juta.

Melalui akun instagram resmi Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, dari 8,7 juta pekerja calon penerima BSU 2021, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun.

Menaker Ida Fauziyah berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi COVID-19.

"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama, " ucap Menaker Ida Fauziyah dikutip Semarangku.com.

Berikut cara cek online daftar penerima BSU Kemnaker Rp1 juta pada link kemnaker.go.id :

-Buka browser internet https://kemnaker.go.id dari komputer atau handphone dan kunjungi laman kemnaker.go.id.

-Jika belum mempunyai akun kemnaker, daftarkan terlebih dahulu dengan cara klik DAFTAR di pojok kanan atas.

-Klik Daftar Sekarang.

-Isikan data diri dengan lengkap dan klik daftar sekarang.

-Sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS.

-Lakukan aktivasi kemudian kembali lagi ke halaman awal.

-Apabila sudah memiliki akun, langsung login dengan ID dan Password yang dimiliki.

-Isi formulir dengan lengkap.

-Akan muncul pemberitahuan yang berisi status pegawai sebagai penerima BLT atau tidak.

Sedangkan syarat penerima BLT BSU karyawan 2021 adalah sebagai berikut :

1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2.Terdaftar sebagai peserta Jamsostek yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3.Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.

4.Memiliki rekening Bank yang aktif.

5.Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.

6.Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.

Demikian cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji karyawan 2021 dalam artikel ini.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker Rp1 juta dibagikan kepada 8,7 juta karyawan telah cair. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah