-Isi formulir dengan lengkap.
-Akan muncul pemberitahuan yang berisi status pegawai sebagai penerima BSU atau tidak.
Selanjutnya,berikut ini kriteria bagi calon penerima BSU Kemnaker 2021 antara lain :
1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
2.Terdaftar peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki kartu kepesertaan.
3.Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah kurang dari Rp50 juta, sesuai dengan yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.
4.Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.
5.Memiliki rekening Bank yang aktif.
6.Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.
7.Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.