Insentif Kartu Prakerja Gelombang 18 Sampai Rp 3,55 Juta, Begini Tahapannya!

- 11 Agustus 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi - Insentif Kartu Prakerja Gelombang 18 Sampai Rp 3,55 Juta, Begini Tahapannya!
Ilustrasi - Insentif Kartu Prakerja Gelombang 18 Sampai Rp 3,55 Juta, Begini Tahapannya! /Instagram/@prakerja.go.id/

4. Pekerja atau buruh yang terkena PHK.

5. Pelaku usaha mikro dan kecil.

6. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetisi kerja.

7. Pekerja yang bukan penerima upah.

8. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.

9. Bukan PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Tinggi Negara.

Itulah beberapa informasi penting mengenai Kartu Prakerja gelombang 18.***

 

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah