Insentif Kartu Prakerja Gelombang 18 Sampai Rp 3,55 Juta, Begini Tahapannya!

- 11 Agustus 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi - Insentif Kartu Prakerja Gelombang 18 Sampai Rp 3,55 Juta, Begini Tahapannya!
Ilustrasi - Insentif Kartu Prakerja Gelombang 18 Sampai Rp 3,55 Juta, Begini Tahapannya! /Instagram/@prakerja.go.id/

SEMARANGKU - Kartu Prakerja gelombang 18 sebesar Rp 3,55 juta akan segera dibuka pemerintah.

Kartu Prakerja gelombang 18 tersebut akan digunakan untuk mereka yang memenuhi persyaratan.

Kartu Prakerja gelombang 18 sendiri sengaja diketatkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti salah sasaran pada penerima.

Baca Juga: Pernah Dapat Kartu Prakerja Apa Bisa Dapat Bantuan Subsidi Gaji BSU 2021? Ini Penjelasan Kemnaker

Kartu Prakerja gelombang 18 akan dibuka pada semester II tahun 2021.

Meskipun begitu, tanggal pembukaan belum diumumkan oleh pemerintah secara pasti.

Berikut tahapan dalam Kartu Prakerja gelombang 18:

1. Para peserta bisa mulai mendaftar di website prakerja.go.id dan menyiapkan e-mail aktif, nomor HP, nomor KTP dan KK.

2. Setelah itu, peserta akan mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

3. Selanjutnya, peserta dapat memilih pelatihan sesuai minat mereka. Peserta juga dapat membayar pelatihan dengan menggunakan insentif dari Kartu Prakerja.

4. Peserta harus mengikuti pelatihan hingga selesai dan mendapat sertifikat.

5. Peserta lalu akan diminta untuk memberi ulasan tentang pelatihan yang telah diikuti.

6. Pencairan insentif 600 ribu per bulan akan melalui rekening yang telah bekerjasama dengan Kartu Prakerja.

7. Ada tambahan sebesar Rp 50 ribu untuk peserta yang mengisi tiga survei yang diberikan.

Baca Juga: Hanya Di sini, Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 yang Direncanakan Buku Bulan Agustus

Sementara itu, untuk golongan yang dapat mendaftar di Kartu Prakerja adalah:

1. Sedang mencari pekerjaan.

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Warga Negara Indonesia (WNI).

4. Pekerja atau buruh yang terkena PHK.

5. Pelaku usaha mikro dan kecil.

6. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetisi kerja.

7. Pekerja yang bukan penerima upah.

8. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.

9. Bukan PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Tinggi Negara.

Itulah beberapa informasi penting mengenai Kartu Prakerja gelombang 18.***

 

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah