CATAT! Golongan Buruh Bisa Dapat Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Rp1 Juta

- 10 Agustus 2021, 06:30 WIB
Golongan penerima bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji cair Agustus 2021 diberikan kepada kriteria ini
Golongan penerima bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji cair Agustus 2021 diberikan kepada kriteria ini /iNSulteng.com

SEMARANGKU - Ada beberapa golongan penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU Rp1 juta yang dikabarkan cair bulan Agustus 2021.

Golongan buruh atau pekerja yang bisa mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji sudah ditetapkan oleh Kemnaker.

Para pekerja atau buruh bisa mulai cek penerima bantuan BSU dari Pemerintah Rp1 juta melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan BLT BPJS Sebanyak 1 Juta Rupiah Akan Cair Kecuali untuk Golongan Ini, Simak!

Cukup pakai KTP bisa mengetahui apakah nama Anda sebagai penerima bantuan BLT subsidi gaji atau tidak.

Berikut ini syarat penerima bantuan BSU dari Pemerintah selama bulan Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: CAIR DI REKENING? Cek Penerima Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU di Bulan Agustus 2021

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini cara cek daftar penerima BLT subsidi gaji:

  • Kunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cek-bsu-peserta
  • Cek Kolom Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
  • Masukkan NIK KTP, Nama, dan Tanggal Lahir
  • Isikan recaptcha dan klik lanjutkan

Baca Juga: Para Pekerja atau Karyawan Memenuhi Syarat Bisa Cek ATM Sekarang, BSU Rp1 Juta Segera Dicairkan

Sebagai informasi, Menaker Ida Fauziyah mengatakan pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Ia mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimi Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucapnya.***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x