Adapun syarat penerima yang bisa mendapatkan bantuan BSU dari Kemnaker yakni sebagaimana berikut sebagaimana dikutip dari Instagram @kemnaker, Selasa 4 Agustus 2021.
1. Warga Indonesia yang harus dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021.
3. Mempunyai upah minimum Rp3.5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
5. Diutamakan bekerja di bagian sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
Berikut ini daftar lokasi Kota atau Kabupaten yang bisa mendapatkan bantuan BSU dari Pemerintah Rp1 Juta di Provinsi Papua yakni:
1. Kabupaten Boven Digoel
2. Kota Jayapura.
Adapun cara ceknya bisa mengikuti panduan berikut ini cukup dengan logi Kemnaker.go.id.