SEMARANGKU - Bantuan BLT subsidi gaji/upah (BSU) dari Kemnaker bakal cair di 2021.
Karyawan/pekerja menjadi target penerima bantuan BLT subsidi gaji 2021.
Akan tetapi, karyawan harus melengkapi ketentuan dan syarat penerima BSU BLT subsidi gaji 2021.
Berikut ini syarat penerima bantuan BLT subsidi gaji 2021 terbaru.
Syarat penerima bantuan BLT subsidi gaji/upah
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
2. Berstatus sebagai pekerja/karyawan
3. Karyawan yang punya gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta