Cara Dapat BLT BPUM untuk UMKM Sebesar Rp1,2 Juta Tahun 2021, Ini Syarat Lengkapnya

- 24 Juli 2021, 05:15 WIB
Cara Dapat BLT BPUM UMKM Sebesar Rp1,2 Juta Tahun 2021, Ini Syarat Lengkapnya
Cara Dapat BLT BPUM UMKM Sebesar Rp1,2 Juta Tahun 2021, Ini Syarat Lengkapnya /Instagram bni/pixabay/emaji/
  1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Menyiapkan nomor Kartu Keluarga (KK).
  3. Nama lengkap pendaftar.
  4. Alamat lengkap tempat tinggal.
  5. Mengisi bidang usaha.
  6. Mengisi nomor telepon pengaju.

Selain menyiapkan keenam hal tersebut, pengaju BLT BPUM UMKM perlu memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

  1. Pengaju merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Pengaju memiliki usaha mikro serta dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya.
  4. Pengaju BLT BPUM UMKM bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN, serta BUMD.
  5. Pengaju BLT BPUM UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyata (KUR).

Itulah lima syarat serta enam hal yang perlu dipersiapkan oleh pengaju BLT BPUM UMKM untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x