- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Menyiapkan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Nama lengkap pendaftar.
- Alamat lengkap tempat tinggal.
- Mengisi bidang usaha.
- Mengisi nomor telepon pengaju.
Selain menyiapkan keenam hal tersebut, pengaju BLT BPUM UMKM perlu memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.
- Pengaju merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pengaju memiliki usaha mikro serta dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya.
- Pengaju BLT BPUM UMKM bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN, serta BUMD.
- Pengaju BLT BPUM UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyata (KUR).
Itulah lima syarat serta enam hal yang perlu dipersiapkan oleh pengaju BLT BPUM UMKM untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.***