BLT Subsidi Gaji BSU dari Kemnaker dan Berikut Ini 7 Persyaratan Terbaru untuk Penerima Bantuan

- 23 Juli 2021, 21:00 WIB
ILUSTRASI: BLT Subsidi Gaji BSU dari Kemnaker dan Berikut Ini 7 Persyaratan Terbaru untuk Penerima Bantuan
ILUSTRASI: BLT Subsidi Gaji BSU dari Kemnaker dan Berikut Ini 7 Persyaratan Terbaru untuk Penerima Bantuan /PIXABAY/Ekoanug
  1. Pekerja atau buruh merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP.
  2. Pekerja, buruh maupun karyawan merupakan penerima upah atau gaji.
  3. Pendaftar telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pendaftar berada atau bertempat tinggal di zona PPKM Level 4.
  5. Membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Pekerja, buruh maupun karyawan terdampak PPKM, seperti industry barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industry, property, real estate.
  7. Karyawan yang berada di wilayah PPKM Level 4 dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria gaji dilihat dari UMK.

Itulah 7 persayaratan terbaru agar Anda dapat mendaftarkan diri sebagai penerima BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x