- Pekerja atau buruh merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP.
- Pekerja, buruh maupun karyawan merupakan penerima upah atau gaji.
- Pendaftar telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pendaftar berada atau bertempat tinggal di zona PPKM Level 4.
- Membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja, buruh maupun karyawan terdampak PPKM, seperti industry barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industry, property, real estate.
- Karyawan yang berada di wilayah PPKM Level 4 dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria gaji dilihat dari UMK.
Itulah 7 persayaratan terbaru agar Anda dapat mendaftarkan diri sebagai penerima BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker.***