Sudah Daftar Banpres BLT UMKM Tapi Belum Dapat, Bisa Mengajukan Permohonan ke Pihak Ini

- 22 Juli 2021, 15:28 WIB
Sudah Daftar Banpres BLT UMKM Tapi Belum Dapat, Bisa Mengajukan Permohonan ke Pihak Ini/ilustrasi
Sudah Daftar Banpres BLT UMKM Tapi Belum Dapat, Bisa Mengajukan Permohonan ke Pihak Ini/ilustrasi /Mufid Majnun on Unsplash

Dikabarkan, bantuan BLT UMKM yang segera dicairkan di bulan Juli ini untuk mempercepat bantuan selama PPKM.

Jika pelaku usaha sudah daftar dan belum mendapatkan maka bisa mengajukan permohonan kepada Dinas Koperasi Daerah masing-masing.

Adapun syarat dan dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan ke Dinas Koperasi Daerah meliputi sebagai berikut ini:

1. Pelaku UMKM merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pelaku UMKM diwajibkan memiliki KTP elektronik (E-KTP)

3. Pelaku UMKM bukan merupakan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUM

4. Tidak sedang menerima kredit KUR

5. Memiliki usaha mikro yang lengkap dengan dokumen pendukung pengajuan bantuan UMKM.

6. Melengkapi berkas pengajuan berupa KK, KTP, SKU atau NIB

7. Telah melakukan pengajuan berkas tersebut ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah