Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Diperpanjang Hingga Desember 2021, Simak Cara Dapatnya

- 20 Juli 2021, 13:01 WIB
Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Diperpanjang Hingga Desember 2021, Simak Cara Dapatnya
Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Diperpanjang Hingga Desember 2021, Simak Cara Dapatnya /Tim Semarangku/Semarangku.com

Baca Juga: HORE! Bantuan Kuota Internet Gratis Cair Lagi Dari Kemdikbud, Cek Jadwal dan Jumlahnya

Dari Dapodik akan didaftarkan ke Kemendikbud untuk proses pencairan bantuan paket internet gratis.

Adapun jumlah paket disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh dan setiap jenjang tidak akan sama.

Adapun jumlah bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan pelajar sebagai berikut ini:

  1. Peserta Didik jenjang PAUD akan mendapatkan Kuota Umum 7 GB per bulan.
  2. Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan.
  3. Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan.
  4. Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan.

Untuk bisa mendapatkan bantuan paket data gratis dapat mengajukan sebagaimana panduan berikut ini:

Baca Juga: Penjual Ikan Asal Sampang Madura Terancam Penjara 20 Tahun, Ini Sebabnya

Penerima tanpa harus mengunggah kembali SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) bagi yang sudah menerima.

Apabila nomor yang anda pakai sekarang beralih ke nomor baru, atau nomor anda belum pernah mendapat bantuan kuota internet gratis di tahun 2020, berikut tahapan yang perlu anda lakukan:

  1. Melapor kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis di tahun 2021 sebelum bulan April berlangsung.
  2. Operator atau pimpinan satuan pendidikan wajib mengunggah kembali SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) untuk nomor baru yang belum atau sudah menerima bantuan kuota di tahun 2020 agar bisa menerima bantuan kuota internet gratis di tahun 2021 pada laman:

https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id  (untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah), atau

https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x