SEMARANGKU - Pemerintah melalui Kemensos memberikan bantuan beras 5 kg selama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali dari Dinas Sosial.
Bantuan beras 5 kg ini diberikan kepada masyarakat miskin yang terdampak pandemi per keluarga selama PPKM Darurat.
Bantuan beras 5 kg dari Kemensos akan disalurkan pada bulan Juli 2021 per keluarga khusus untuk warga Jawa dan Bali.
Mensos Risma mengatakan bansos beras 5 kg ini diberikan kepada masyarakat yang belum mendapatkan BST, PKH dan Kartu Sembako.
Baca Juga: 5 Bantuan Sosial dari Pemerintah Cair Juli 2021 Selama PPKM Darurat, Ada BST, PKH Hingga Beras
“Data penerima bantuan beras 5 kg ini dari usulan pemerintah daerah. Mereka adalah masyarakat terdampak pandemi dan tidak terdaftar sebagai penerima tiga jenis bansos, yakni PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST. Nanti penyalurannya juga oleh dinas sosial atau unsur pemda lainnya,” kata Mensos sebagaimana dikutip dari Kemensos, Senin 19 Juli 2021.
Mensos Risma mengatakan bantuan beras 5 kg diberikan kepada kriteria peneirma PPKM Darurat di bawah ini:
1. Warung Makan.
2. Pedagang Kaki Lima.