3. Pelaku UMKM bukan merupakan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUM
4. Tidak sedang menerima kredit KUR
5. Memiliki usaha mikro yang lengkap dengan dokumen pendukung pengajuan bantuan UMKM.
6. Melengkapi berkas pengajuan berupa KK, KTP, SKU atau NIB
7. Telah melakukan pengajuan berkas tersebut ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat
8. Jika pelaku UMKM telah menjadi penerima pada tahun 2020, maka tetap berkesempatan untuk mendapat bantuan UMKM tanpa melakukan pengajuan ulang.***