2.Pengusul merupakan Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV) dan Koperasi.
3.NPWP atas nama Badan Usaha.
4.Minimal usaha sudah berdiri selama satu tahun.
5.Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Reguler.
Tahap pengusulan sampai dengan pelaporan dana bantuan BIP Reguler 2021, dilaksanakan melalui sistem di https://bip.kemenparekraf.go.id/.
Demikian lah sektor apa saja dan syarat lengkap untuk bisa mendapatkan dana bantuan BIP Reguler 2021 Rp200 juta.
Dana bantuan BIP Reguler 2021 disalurkan pada pelaku usaha cukup lewat laman bip.kemenparekraf.go.id.***