Fotokopi KTP Elektronik;
Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
Fotokopi izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
4. Berkas harus dikumpulkan di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta pada jam kerja, yaitu dari Senin sampai Kamis pada pukul 08:00 WIB hingga 15:30 WIB.
Itulah cara daftar BLT UMKM 2021 Surakarta tahap 2 bagi pelaku usaha yang ingin dapat Banpres BPUM dari Pemerintah.***