BLT UMKM Tahap 2 Hanya Dapat Cair Ke 2 Jenis Usaha Mikro Ini, Cek Dan Syarat Dapat Banpres BPUM

- 10 Juni 2021, 10:47 WIB
BLT UMKM Tahap 2 Hanya Dapat Cair Ke 2 Jenis Usaha Mikro Ini, Simak Cek Dan Syarat Ajukan Banpres BPUM eform BRI
BLT UMKM Tahap 2 Hanya Dapat Cair Ke 2 Jenis Usaha Mikro Ini, Simak Cek Dan Syarat Ajukan Banpres BPUM eform BRI /Instagram/@infoumkm.id

SEMARANGKU - Pemerintah kembali menyalurkan program BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2 sebesar Rp1,2 juta hanya diberikan pada ke 2 jenis usaha mikro ini.

Program BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2 sebesar Rp1,2 juta kembali disalurkan pemerintah untuk ke 2 jenis usaha mikro ini.

Program BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2 hanya diberikan kepada ke 2 jenis usaha mikro yang memenuhi syarat sesuai Undang-undang No 28 tahun 2008.

Ke 2 jenis usaha mikro yang mendapat bantuan program BLT UMKM tahap 2 atau Banpres BPUM tahap 2 sebesar Rp1,2 juta, menurut Undang-undang no 28 tahun 2008 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Update BLT BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta! Cek Syarat Dan Cara Lengkap Pengajuan BLT UMKM

1.Usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha ; atau

2.Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Jika termasuk dalam dua jenis usaha mikro seperti di atas, pelaku usaha mikro dapat mengajukan sebagai penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM tahap 2 sebesar Rp1,2 juta.

Kementerian Koperasi dan UMKM dipastikan telah mencairkan dana tersebut.

Namun, besarannya berbeda dari yang sebelumnya Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta untuk tahun ini.

Baca Juga: BLT UMKM Hanya Dapat Cair Ke 2 Jenis Usaha Mikro Ini, Simak Cara Ajukan Banpres BPUM lewat BRI 

Besaran program BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2 yang diberikan adalah sebesar Rp1,2 juta.

Program BLT UMKM atau Banpres BPUM merupakan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Dikutip Semarangku dari akun instagram @kemenkopukm, bantuan ini diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada Pelaku Usaha Mikro yang telah memenuhi syarat dan diberikan sekaligus.

Bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit, bagi pelaku usaha mikro, tanpa dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM.

Baca Juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di Bulan Juni, Simak Setelah Verifikasi Pendaftaran BPUM

Para pelaku usaha mikro yang ingin mendapat BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2 sebesar Rp1,2 juta hanya perlu mempersiapkan langkah pengecekan sebagai berikut.

Langkah pengecekan penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2 melalui e-form BRI :

-Buka https://eform.bri.co.id/bpum
-Isikan NIK KTP
-Input kode Verifikasi
-Pilih proses Inquiry
-Kemudian akan tercantum informasi pelaku usaha terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak

Syarat bagi penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2 adalah:

1.Warga Negara Indonesia.
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3.Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang menerima KUR.
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Program BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2 sebesar Rp1,2 juta kembali disalurkan pemerintah bagi ke 2 jenis usaha mikro ini. ***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x