KABAR BAIK! Ada Bantuan Dana Dari Pemerintah untuk 1.300 Wirausaha, Simak Syarat dan Cara Dapatnya

- 6 Juni 2021, 13:00 WIB
KABAR BAIK! Ada Bantuan Dana Dari Pemerintah untuk 1.300 Wirausaha, Simak Syarat dan Cara Dapatnya
KABAR BAIK! Ada Bantuan Dana Dari Pemerintah untuk 1.300 Wirausaha, Simak Syarat dan Cara Dapatnya /jurnal medan/Instagram Kemenkopukm

SEMARANGKU - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan dana yang diperuntukkan untuk 1.300 wirausaha.

Bantuan tersebut selaras dengan statemen UKM yakni membangkitkan Wirausaha baru, menuju Indonesia Maju.

Sehingga, wirausaha yang terdampak pandemi ada peluang bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: BLT UMKM BPUM Bulan Juni Rp1,2 Juta , Cek Syarat dan Cara Daftar Penerima Banpres Disini

Adapun kuota yang ditargetkan yaitu 1.300 wirausaha yang menjalani usaha di seluruh Indonesia.

Pihak Kemenkop memberikan traget skala prioritas yang bisa mendapatkan bantuan wirausaha tersebut.

Dikutip Semarangku.com melalui Instagram @kemenkopukm, berikut ini skala prioritas yang bisa mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Syarat Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Dan Cara Cek Penerima Banpres BPUM 2021 Login eform.bri.co.id/bpum

1. Sasaran yang menjadi prioritas untuk penerima bantuan diantaranya, daerah alternatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal dan berada di perbatasan.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x