Syarat Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Dan Cara Cek Penerima Banpres BPUM 2021 Login eform.bri.co.id/bpum

- 5 Juni 2021, 09:08 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Banpres BPUM
Ilustrasi BLT UMKM Banpres BPUM /Pixabay/EmAji/

Baca Juga: Mantan Polisi Pemburu Alien Ini Klaim UFO Datang dari Bawah Laut, Bukan Luar Angkasa

Dikutip Semarangku dari akun instagram @kemenkopukm, bantuan ini diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada Pelaku Usaha Mikro yang telah memenuhi syarat dan diberikan sekaligus.

Bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit, bagi pelaku usaha mikro, tanpa dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM.

Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020 lalu, dapat menerima kembali di tahun 2021.

Bagi penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM tahun 2020 lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang, untuk mendapatkan bantuan di tahun ini.

Baca Juga: KUMPULAN Twibbon Lingkungan Hidup Sedunia 2021 PNG, Cara Unik Peringatan Saat Pandemi

Langkah pengecekan penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 melalui e-form BRI sebagai berikut :

-Buka https://eform.bri.co.id/bpum
-Isikan NIK KTP
-Input kode Verifikasi
-Pilih proses Inquiry
-Kemudian akan tercantum informasi pelaku usaha terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak

Baca Juga: Link Daftar BLT UMKM BPUM Bandung 2021 Masih Dibuka Sampai 28 Juni, Simak Alur Pendaftarannya

Syarat bagi penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM adalah :

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x