Cara Membuat SKU Online Sebagai Syarat Mendapatkan Banpres BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Bulan Juni

- 30 Mei 2021, 15:00 WIB
Cara Membuat SKU Online Sebagai Syarat Mendapatkan Banpres BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Bulan Juni
Cara Membuat SKU Online Sebagai Syarat Mendapatkan Banpres BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Bulan Juni /MediaBlitar.com

SEMARANGKU - Berikut ini cara membuat SKU online sebagai syarat mendapatkan bantuan BLT BPUM 2021.

Ikuti panduan ini untuk bisa membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) secara online untuk bisa mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkop memberikan bantuan BLT Banpres BPUM 2021.

Baca Juga: Rumah Mewah di Jakarta Barat Dihuni Kuntilanak, Aziz Nurrahman: Satu Keluarga Tewas dan Terbengkalai 20 Tahun

Bantuan tersebut diperuntukkan untuk golongan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 saat ini.

Adapun besaran nominal bantuan ini, yakni Rp1,2 juta yang diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Namun, untuk bisa mendapatkan bantuan BLT Banpres BPUM 2021, yakni dengan membawa KTP, KK, dan SKU

Baca Juga: Evan Dimas: Lupakan Uji Coba, Fokus Tatap Masa Depan Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2022

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu:

Baca Juga: UMP Jateng 2021 Naik yang Lain Tetap, Ganjar Pranowo Tak Ikuti Surat Edaran Menteri, Naik Segini

1. Warga negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Indonesia Berhasil Rebut Rp2,2 Triliun dari Kegiatan Ekspor Sarang Burung Walet ke Tiongkok

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten / kota masing-masing.

Atau, dengan mendaftar secara online melalui laman https://siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id.

Baca Juga: Pendaftaran Penerima Hadiah Uang Total Rp7,5 Juta Telkomsel Masih Dibuka, Ini Cara Daftarnya!

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur yang terdiri atas himpunan bank negara yaitu Bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Dikutip dari Antara, awalnya kuota penerima bantuan ini berjumlah 9,1 juta UMKM, kemudian dinaikkan menjadi 12 juta dan yang terbaru akan diusulkan untuk 15 juta penerima.

Untuk mendapatkan surat keterangan usaha atau SKU cukup dengan mendatangi aparat daerah setempat, dalam hal ini yaitu ketua RT, RW, atau kepala desa.

Baca Juga: Cara Dapat BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hingga Cair! Login ke eform.bri.co.id Pakai NIK KTP

Ajukan pembuatan surat keterangan usaha dan jangan lupa untuk membawa dokumen standar seperti KTP, KK, dan sebagainya karena mungkin diperlukan.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x