SEMARANGKU - Cukup bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa dapat BLT Rp1,2 juta dari pemerintah di akhir bulan Mei 2021.
Hal tersebut sebagaimana syarat mutlak pencairan bantuan BLT UMKM BPUM 2021 bagi pelaku usaha.
Sebab, KTP dan SKU ini nantinya dibawa ke kantor BRI atau BNI untuk proses pencairan BLT UMKM.
Baca Juga: INTIP Besaran Gaji Kurir TIKI, JNE, JNT, Sicepat Express, Ninja Express dalam Sebulan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali mencairkan BLT UMKM BPUM 2021.
Bantuan BLT tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil maupun menengah.
Selain itu, pencairan bantuan BLT UMKM ini cukup mudah hanya membawa KTP, KK dan SKU.
Pencairan bisa dilakukan di bank BRI atau BNI daerah masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan.