SEMARANGKU - Simak syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 BSU 2021 bagi para pekerja dan karyawan.
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 ini penting untuk diperhatikan agar proses pencairan bisa berlangsung.
Sebab, syarat ini menjadi ketentuan mutlak bagi karyawan atau buruh bisa mendapatkan BLT subsidi gaji 2021.
Baca Juga: Bocoran Menaker Ida Tentang BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Gaji Rp5 Juta Wajib Tahu!
Diberitakan sebelumnya, Kemnaker Ida Fauziyah memastikan akan mencairkan kembali bantuan BLT subsidi gaji.
Pencairan akan berlangsung pada bulan Juni mendatang yakni BSU termin ke tiga.
Adapun tanggalnya masih belum dipastikan sebab dirinya masih menunggu intruksi dari Menteri Keuangan.
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM 2021 Offline yang Cair Bulan Mei, Buruan Datangani Kantor Ini
Namun, masyarakat yang ini mengetahui syarat penerima BSU 2021 dapat membaca ketentuan dibawah ini.