Jangan Salah! Ini Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah dengan Menunjukkan KTP dan NIK

- 26 Mei 2021, 05:20 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah dari Kemenaker Rp2,4 juta cair lagi.*
Ilustrasi bantuan subsidi upah dari Kemenaker Rp2,4 juta cair lagi.* /Biro Humas Kemnaker/Kemnaker RI

SEMARANGKU – Kemenaker memberkan bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2021 untuk membantu para pekerja dalam menghadapi krisis di pandemi.

Adapun besara BSU 2021, yakni Rp2,4 juta yang diberikan oleh pemerintah kepada para karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Kepastian pencairan BLT BSU 2021 sudah ditegaskan oleh Aswansyah bahwa BLT subsidi BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair lebaran.

Baca Juga: Pangkalan Udara AS di Irak Dihantam 3 Roket, Ini Tanggapan Jubir Militer Amerika Serikat

"Nanti setelah Lebaran," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

Bagi yang ingin mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU dari Kemenaker 2021, hanya cukup menggunakan KTP dan NIK.

Meski begitu, tidak semua KTP dan NIK bisa digunakan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah BPJS Kesehatan ini.

Baca Juga: Dalih Penikaman, Polisi Israel Tembak Warga Palestina Hingga Tewas Di tempat

BLT subsidi gaji BSU kembali dicairkan pada tahun 2021 kepada para karyawan dan pekerja.

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x