Pendaftaran bantuan BLT UMKM BPUM ini bisa dilakukan secara online ataupun offline sesuai kebijakan dinas masing-masing.
Lengkapi syarat agar proses pendaftaran bisa berjalan dengan lancar tanpa ada kendala sedikit pun.
Baca Juga: Bawa KTP Sekarang Dapatkan Bansos Tunai BST Rp300 Ribu Mei 2021, Ikuti Langkah Ini
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Siap Cairkan BLT Subsidi Gaji BSU 2021 Dengan Syarat Ini
Setelah itu, Anda bisa melakukan cek penerima bantuan UMKM tahun 2021 melalui panduan berikut ini.
Cara cek penerima BLT UMKM
Untuk memastikan nama terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tahun 2021, masyarakat bisa mengecek dengan cara berikut:
1. Bank Penyalur BLT UMKM tahap 3 tahun 2021 melalui BRI
- Kunjungi laman eform.bri.co.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Baca Juga: Jangan Galau! Belum Menerima SMS BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Mei Bisa Mengikuti Solusi Ini