SEMARANGKU – Pemerintah melalui Kemenaker kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.
Hanya saja, ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar pekerja bisa menerima BSU sebesar Rp2,4 juta ini.
Agar dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, ada 7 syarat yang harus dipenuhi karyawan agar bantuan Rp2,4 juta ditransfer ke rekening masing-masing.
Berikut syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Membayar uang iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh/karyawan penerima upah
- Memiliki rekening bank aktif
- Bukan termasuk penerima program Kartu Prakerja
- Bukan karyawan BUMN atau PNS
Sebagaimana diketahui BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 diberikan dengan besaran Rp2,4 juta per karyawan dan pada tahun 2021 ini akan disalurkan lagi.
Baca Juga: Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Ganjar Pranowo Ajak Warga Jateng Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
Hal terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang perlu diketahui yaitu syarat penerima yang pada tahun ini terdapat 7 syarat.