7 Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta

- 20 Mei 2021, 05:55 WIB
Ilustrasi pencairan BLT subsidi gaji BSU tahun 2021
Ilustrasi pencairan BLT subsidi gaji BSU tahun 2021 /Pixabay/Peggy_Marco

SEMARANGKU – Pemerintah melalui Kemenaker kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Hanya saja, ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar pekerja bisa menerima BSU sebesar Rp2,4 juta ini.

Agar dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, ada 7 syarat yang harus dipenuhi karyawan agar bantuan Rp2,4 juta ditransfer ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Pasca Kontak Tembak, Anak-anak di Papua Diajak Happy Binmas Noken Satgas Nemangkawi, Begini Keseruannya

Baca Juga: Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar Beasiswa Telkomsel Scholarship Program with Ikatan Dinas untuk Lulusan SMA

Berikut syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

  1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  3. Membayar uang iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja/buruh/karyawan penerima upah
  5. Memiliki rekening bank aktif
  6. Bukan termasuk penerima program Kartu Prakerja
  7. Bukan karyawan BUMN atau PNS

Sebagaimana diketahui BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 diberikan dengan besaran Rp2,4 juta per karyawan dan pada tahun 2021 ini akan disalurkan lagi.

Baca Juga: Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Ganjar Pranowo Ajak Warga Jateng Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Hal terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang perlu diketahui yaitu syarat penerima yang pada tahun ini terdapat 7 syarat.

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x