SEMARANGKU – Bantuan subsidi upah atau BSU tetap dicairkan kepada penerima meski status BPJS Ketenagakerjaan pekerja sudah tidak aktif.
Jangan khawatir, meskipun status BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif, penerima masih berpeluang untuk bisa mendapatkan jatah BSU atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp2,4 juta.
Bagi pekerja yang ragu dan ingin memastikan apakah dapat BSU meski status BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif, bisa cek di.akhir artikel.
Pasalnya, tahun 2021 ini Kemenaker kembali memberikan BLT Subsidi Gaji bagi karyawan atau pegawai yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Banyak yang bertanya, apakah pekerja dengan ststus BPJS Ketenagerjaan sudah non aktif atau perusahaan terlambat membayar bulanan, tetap mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji?
Seperti diketahui, bantuan BSU dari pemerintah berupa BLT Subsidi Gaji sangat membantu menggerakkan ekomoni masyarakat saat kondisi pandemi Covid-19 seperti ini.
Baca Juga: Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Ganjar Pranowo Ajak Warga Jateng Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
Ada beberapa pekerja yang berharap menerima BLT Subsidi Gaji 2021 kebingungan karena status BPJS Ketenagakerjaan non aktif.