Uang tersebut bisa dipakai untuk keperluan hal penting selama kebutuhan pandemi Covid-19 saat ini.
Pada 10 Mei 2021 lalu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah memperjelas bahwa akan ada penambahan kuota penerima BST yang akan dicairkan pada bulan Mei dan Juni 2021.
Baca Juga: Bocoran BLT UMKM BPUM Tahap 3, Cair Ke 3 Juta Pelaku Usaha Di Indonesia
Berikut cara lengkap cek penerima BST Rp300 ribu per KK melalui cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan nama sesuai KTP
- Lanjut masukkan kode verifikasi acak
- Klik cari.
Adapun persyaratan bagi masyarakat penerima BST Rp300 ribu yakni:
- Warga miskin atau rentan miskin
- Bukan ASN, TNI, atau POLRI
- Telah didata oleh pihak RT/RW dan Kelurahan/pihak desa
- Masuk dalam daftar PHK atau kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.
- Tidak menerima Bansos lain dari pemerintah pusat.
- Terdaftar di DTKS.
Pada April 2021 lalu, Risma menyampaikan BST Rp300 ribu tak diperpanjang dan dihentikan. Namun, kini penyaluran bansos tersebut telah berjalan kembali di bulan Mei dan Juni 2021.***