CATAT! Golongan Penerima BLT UMKM BPUM 2021 dari Pemerintah, Pelaku Usaha Wajib Tahu!

- 11 Mei 2021, 15:00 WIB
Golongan penerima bantuan BLT UMKM BPUM dari pemerintah bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah
Golongan penerima bantuan BLT UMKM BPUM dari pemerintah bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah /Tangkap layar tampilan website banpresbpum.id.

SEMARANGKU - Pelaku usaha wajib tahu golongan penerima BLT UMKM BPUM 2021 dari pemerintah.

Golongan penerima BLT UMKM ini yang nantinya bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Namun, jika Anda bukan golongan penerima, maka bakal ada bantuan lainnya di akan datang.

Sebaliknya, jika Anda termasuk golongan di bawah ini, maka siap-siap Anda mendaftarkankan ke Koperasi Daerah.

Nantinya, Anda bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta di masa pandemi saat ini.

Golongan tersebut meliputi pelaku usaha dari mikro, kecil dan menengah yang dapatkan bantuan.

Baca Juga: Ammar Zoni Ditawari 20 Milliar Syuting dengan Mantan, Irish Bella: Pilih Rezeki atau Ridho Istri

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BLT UMKM BPUM ini dicairkan melalui rekening BRI dan BNI.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk diberikan kepada pelaku usaha.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 11 Mei 2021: Lepas dari Ricky, Elsa Malah Dapat Lawan Tak Sepadan, Reyna Minta Adik

Pencairan akan terus dilakukan hingga kuota 12,8 juta orang terpenuhi. Pelaku UMKM yang ingin daftar BLT ini masih mempunyai kesempatan hingga 31 Agustus 2021.

Berikut ini cara mendapatkan bantuan BLT UMKM BPUM 2021 bagi pelaku usaha sebagai berikut:

1. Siapkan syarat-syarat seperti: WNI, memiliki eKTP, memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD, tidak sedang menerima KUR

2. Datang ke kantor Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi di wilayah Kota atau Kabupaten dengan melengkapi berkas pendaftaran.

3. Lakukan pendaftaran secara online atau offline sesuai kebijakan masing-masing dinas setempat.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Isbat Penetapan Hari Raya Idul Fitri 2021 dari Kemenag, Tonton Di sini!

Jika syarat di atas sudah Anda terpenuhi, maka untuk memastikan persetujuannya, Anda akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan.

Pemberitahuan ini berupa SMS yang nantinya Anda dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM dari pemerintah.

Adapun cara mengeceknya penerima di bank BRI sebagai berikut:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan NIK eKTP

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik proses inquiry

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar Keluarga Menurutmu Tepat dan Lihat Faktanya

Adapun cara mengeceknya penerima di bank BNI sebagai berikut:

1. Buka link banpresbpum.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Klik "Cari"

4. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Itulah golongan penerima BLT UMKM BPUM 2021 dari pemerintah beserta cara cek penerima di bank BRI dan BNI.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah