Tanda Pelaku UMKM Dapat BLT BPUM Rp1,2 Juta, Jangan Lupa Masukkan No KTP ke eform.bri.co.id/bpum

- 13 April 2021, 05:15 WIB
Cek di eform.bri.co.id/bpum untuk ketahui dapat BLT BPUM untuk pelaku UMKM tahun 2021
Cek di eform.bri.co.id/bpum untuk ketahui dapat BLT BPUM untuk pelaku UMKM tahun 2021 /pixabay/EmAji/pixabay

SEMARANGKU – Berikut tanda pelaku UMKM dapat BLT BPUM Rp1,2 juta yang dibagikan oleh pemerintah pada tahun 2021 ini.

Untuk melakukan pengecekan BLT BPUM Rp1,2 juta, pelaku UMKM dapat membuka laman eform.bri.co.id/bpum lalu memasukkan nomor KTP-nya.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali menyalurkan bantuan BLT BPUM pada tahun 2021 ini untuk pelaku UMKM.

Pada tahun 2021 ini, besaran BLT BPUM mengalami perubahan yaitu dari Rp2,4 juta pada tahun 2020 menjadi Rp1,2 juta pada tahun ini.

Baca Juga: Keputusan Pelarangan Mudik Lebaran 2021 Dinilai Ganjar Pranowo Sangat Tepat, Ini Alasannya

Baca Juga: Pemprov Jateng Siapkan 3 Skenario untuk Antisipasi Pemudik Lebaran

“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan Rp1,2 juta,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dikutip SemarangKu dari Antara News.

Pada tahun 2021, BPUM akan kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku UMKM dengan besaran Rp1,2 juta per penerima.

Jumlah tersebut akan bertambah sebesar 3 juta penerima dalam waktu dekat sehingga totalnya menjadi 12,8 juta penerima.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

Baca Juga: Tradisi Unik di Jawa Tengah Sambut Bulan Suci Ramadhan, Ada Padusan Boyolali hingga Dandangan di Kudus

Baca Juga: Paket Buka Puasa Bersama di Hotel Semarang, Ada Promo Bukber di Grand Edge

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Pendaftaran atau pengusulan BPUM 2021 dapat dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten kota.

Baca Juga: Papua Barat Kehilangan Duta di Lida 2021 Indosiar, Nassar: Kurang Menjiwai!

Baca Juga: Musik Jazz, Elektronik, dan Latah dalam Serial Konser Alur Bunyi Hadir Lagi, Cek Jadwalnya

Para penerima biasanya akan mendapat SMS dari Bank BRI jika dirinya tercatat sebagai penerima dan akan diminta untuk segera melakukan pencairan.

Jika tak kunjung mendapat SMS dari Bank BRI, berikut cara termudah untuk mengecek BLT UMKM Program BPUM di Bank BRI.

  1. Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  3. Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x