NIB merupakan dokumen identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha tersebut melakukan pendaftaran.
Izin usaha merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota, setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk memulai usaha dan/atau kegiatan, sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
Baca Juga: Impian Tim Bulutangkis Indonesia di All England Open 2021 Musnah UsaiDipaksa Mundur BWF
Berikut cara membuat akun OSS:
- Pemohon bisa mengunjungi website https://oss.go.id
- Klik tombol ‘Daftar’ di kanan atas da nisi data yang dibutuhkan
- Masukkan kode Captcha, klik tombol ‘Daftar’
- Cek e-mail dan buka e-mail registrasi dari OSS lalu tekan tombol ‘Aktivasi
Berikut cara mengisi data
- Cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, lalu salin atau copy password
- Kunjungi website oss.go.id, lalu klik tombol login
- Masukkan alamat e-mail pada username dan ikuti arahan selanjutnya
Berikut cara mengunduh NIB dan IUMK