Baca Juga: Tembak Saya Sebagai Gantinya, Biarawati Melindungi Anak-Anak di Myanmar
Namun, untuk bisa mendapatkan kuota internet gratis dari Kemdikbud perlu diperhatikan persyaratan yang telah diberikan oleh pemerintah. Maka, untuk bisa mendapatkan kuota internet gratis dari Kemdikbud perlu memperhatian hal-hal berikut!
Perlu diketahui bahwa pemberian kuota internet gratis dari Kemdikbud hanya diberikan pada empat golongan yang memenuhi syarat berikut!
1. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
· Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
· Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
Baca Juga: Klarifikasi Kemdikbud Terkait Peta Jalan Pendidikan 2020 - 2035, Pelajaran Agama Akan Hilang?
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
· Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
· Memiliki nomor ponsel aktif.