Modal NIK dan KK Bisa Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Ini Tipsnya!

- 6 Maret 2021, 13:57 WIB
Modal NIK dan KK Bisa Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13/
Modal NIK dan KK Bisa Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13/ /TRENGGALEKPEDIA.COM.

Program Kartu Prakerja tidak hanya untuk masyarakat yang ingin mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Singkatnya, semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Baca Juga: Penampilan 3 Duta Provinsi Liga Dangdut Indosiar LIDA 2021 Malam Ini, Ini Link Streamingnya

Selain itu, terdapat bantuan uang kepada penerima sebesar Rp3,5 juta secara gratis.

Adapun rinciannya, yaitu: Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150 ribu sebagai biaya survey,

Dikutip Semarangku dari akun Instagram Prakerja.go.id, bagi Rekanaker yang akunnya telah diverifikasi untuk langsung mengklik kolom “gabung” ke gelombang 13 agar masuk pada tahap penyeleksian.

Namun, sebelum mendaftarkan diri terdapat beberapa syarat umum yang harus ditepati, seperti:

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini, Reyna Ungkap Keberadaan Andin Kepada Aldebaran dan Papa Surya

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia di atas 18 tahun.
  3. Tidak sedang sekolah atau kuliah.

Adapun cara daftar program Kartu Prakerja gelombang 13 ikuti langkah-langkah berikut bisa kalian lakukan dengan mudah melalui HP atau PC yaitu:

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x