b) Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c) Mahasiswa; dan
d) Dosen.
2. Persyaratan Penerima Bantuan Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Kasus Hilangnya Andin Buat Aldebaran Jadi Belajar Sesuatu, Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini
a) Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.