1. Pendidikan Anak usia Paud = 7GB
2. Pendidikan Dasar Menengah = 10GB.
3. Mahasiswa dan Dosen = 15GB.
4. Paketkuota data untuk pendidik= 12GB
Baca Juga: Joshua Suherman Unggah Momen Romantis Saat Melamar Clairine Christabel
Baca Juga: AHY dan SBY Tengah Hadapi Kemelut Partai Demokrat, Annisa Pohan Singgung Hak Parpol dan Kebencian
Adapun syarat penerima bantuan kuota internet gratis dan cara dapatnya sebagaimana tertuang pada surat edaran nomor 4 tahun 2021, sebagai berikut:
1. Penerima Bantuan Bantuan paket kuota data internet diberikan kepada:
a) Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;