Izin usaha merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota, setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk memulai usaha dan/atau kegiatan, sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
Berikut cara membuat akun OSS:
- Pemohon bisa mengunjungi website https://oss.go.id
- Klik tombol ‘Daftar’ di kanan atas da nisi data yang dibutuhkan
- Masukkan kode Captcha, klik tombol ‘Daftar’
- Cek e-mail dan buka e-mail registrasi dari OSS lalu tekan tombol ‘Aktivasi
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Dibuka? Jangan Klik Link Berikut!
Berikut cara mengisi data
- Cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, lalu salin atau copy password
- Kunjungi website oss.go.id, lalu klik tombol login
- Masukkan alamat e-mail pada username dan ikuti arahan selanjutnya
Berikut cara mengunduh NIB dan IUMK