Alhamdulillaah, Daftar UMKM Sekarang Bisa Online, Peluang Dapat BLT BPUM 2021 Lebih Besar, Begini Caranya

- 3 Maret 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi daftar UMKM secara online ke oss.go.id.
Ilustrasi daftar UMKM secara online ke oss.go.id. /pixabay/ StartupStockPhotos

Izin usaha merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota, setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk memulai usaha dan/atau kegiatan, sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

Berikut cara membuat akun OSS:

  1. Pemohon bisa mengunjungi website https://oss.go.id
  2. Klik tombol ‘Daftar’ di kanan atas da nisi data yang dibutuhkan
  3. Masukkan kode Captcha, klik tombol ‘Daftar’
  4. Cek e-mail dan buka e-mail registrasi dari OSS lalu tekan tombol ‘Aktivasi

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Dibuka? Jangan Klik Link Berikut!

Berikut cara mengisi data

  1. Cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, lalu salin atau copy password
  2. Kunjungi website oss.go.id, lalu klik tombol login
  3. Masukkan alamat e-mail pada username dan ikuti arahan selanjutnya

Berikut cara mengunduh NIB dan IUMK

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemenkop UKM Kemkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x